apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi perhatian beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Trunoyudo juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
"Mengingat di situ ada satuan subnya adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ucapnya.
Kemudian alasan lain penarikan kasus ini ke Polda Metro Jaya ini adalah telah menjadi perhatian publik dan agar kasus ini diselesaikan secara optimal.
"Konsisten dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi perhatian beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini secara terstruktur," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga menjelaskan kasus ini harus dilihat secara utuh.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh, terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang, sehingga kasus ini bisa kita lakukan secara optimal, " katanya.
Sebelumnya diberitakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang, " katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial B dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.
"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Ini kata Kapolda Metro terkait penanganan kasus KDRT DepokBaca juga: Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah di Jakut
Baca juga: Ketika polisi kembali berlakukan tilang manual
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023